Wakasek Sarpras

Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam Urusan-urusan sebagai berikut :

 

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
  2. Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain yang berhubungan dengan keperluan sekolah.
  3. Mengadministrasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah.
  4. Mengadakan alat-alat pembelajaran.
  5. Mengatur dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung, ruangan, halaman, kebun, meubeler, sarana prasarana sekolah lainnya
  6. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai / barang tidak habis pakai) serta peningkatan ketertiban administrasinya.
  7. Menyusun data/buku inventaris sarana dan prasarana sekolah secara periodik.
  8. Memberi nomor/kode peralatan / barang milik sekolah sesuai tahun pengadaanya.
  9. Menyusun buku peminjaman dan pengembalian peralatan.
  10. Melakukan pengawasan terhadap penggunanaan dan pemeliharaan sarana dan prasana sekolah.
  11. Membuat laporan kegiatan setiap akhir bulan.

 

RAVINA, S.Pd

Wakasek Sarpras

ERIK JULIANTO, S.Pd

Staf Wakasek Saspras